DJKI: Pemusnahan Barang Palsu, Upaya Lindungi Kekayaan Intelektual

JAKARTA – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, Razilu, menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti produk imitasi merupakan wujud komitmen negara dalam melindungi kekayaan intelektual.
“Kami memiliki komitmen yang kuat untuk menegakkan hukum atas pelanggaran di bidang kekayaan intelektual,” kata Razilu di Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Razilu menjelaskan bahwa DJKI berperan memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang menciptakan dan mendaftarkan produk atau karya ke DJKI sebagai otoritas resmi.
Setelah terdaftar, negara memberikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual tersebut, terutama ketika ada laporan plagiat atau pemalsuan yang merugikan pemilik kekayaan intelektual.
“Mereka yang telah mengajukan permohonan kekayaan intelektual maka telah dilindungi dan perlu ditindak siapa saja yang melakukan pemalsuan. Itulah fungsi dari DJKI,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa ekspos oleh DJKI bertujuan memberikan efek jera kepada para pelanggar.
“Ini adalah satu pendidikan penting kepada pelaku pelanggaran di bidang intelektual supaya mereka tidak lagi melakukan pelanggaran,” katanya.
Sebelumnya, DJKI memusnahkan sejumlah barang bukti dari 12 aduan terkait produk imitasi, seperti generator, mata bor, tas, sepatu, koper, dan dot bayi, yang menggunakan merek palsu. Dari 12 aduan tersebut, 11 merupakan pelanggaran merek sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, sementara satu kasus terkait pelanggaran desain industri sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000.
Pemusnahan produk imitasi tersebut, kata dia, merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi kekayaan intelektual.
Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar atau dihancurkan menggunakan palu, setelah disita berdasarkan aduan pemegang merek resmi. Razilu juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan produk imitasi karena dapat merugikan berbagai pihak.






